MANAJEMEN RISIKO PROYEK DALAM PEMBANGUNAN
INFRASTRUKTUR
Successful projects can be obtained if one is willing to engage in the management risk prior to
the execution of project activities. A risk management process must be implemented in all
construction projects.
ABSTRAK
Dewasa ini seiring dengan perkembangan zaman modern., kebutuhan akan berbagai fasilitas pendukung kegiatan hidup juga semakin meningkat. Hal ini terlihat dari semakin meningkatnya intensitas pembangunan berbagai fasilitas infrastruktur di berbagai sektor di Indonesia, mulai dari sektor energi, transportasi jalan raya, bangunan-bangunan perkantoran dan sekolah, hingga telekomunikasi, rumah peribadatan dan jaringan layanan air bersih, yang kesemuanya itu memerlukan adanya dukungan infrastruktur yang memadai. Dengan luasnya cakupan layanan publik tersebut, maka peran infrastruktur dalam mendukung dinamika suatu negara menjadi sangatlah penting artinya. Adalah suatu hal yang umum bila kita mengkaitkan dengan pertumbuhan eknomi dan pembangunan suatu negara dengan pertumbuhan infrastruktur, tentunya di wilawah Indonesia ini khususnya. Berbagai laporan badan dunia seperti World Bank, menekankan pentingnya peran infrastruktur dalam pembangunan negara, dan bagaimana negara-negara di dunia melakukan investasi di sektor tersebut. Tapi sayangnya pembangunan infrastruktur juga, seperti halnya dengan proyek-proyek konstniksi lainnya, selalu dibayangi oleh risiko kegagalan. Semakin besar proyek infrastruktur yang ditangani, semakin besar pula tantangan risikonya. Studi yang dilakukan di University of Aalborg (Flyvberg et. al, 2003) menunjukan bahwa dalam sejarahnya proyek-proyek infrastruktur berskala besar (dikenal dengan istilah megaprojects) berpotensi terancam cost overruns dan berbagai risiko lainnya. Namun demikian hal ini tampaknya tidak menghalangi pemerintah dan para pengambil keputusan publik untuk senantiasa berinvestasi dalam proyek – proyek infrastruktur besar.
Dewasa ini juga, peran pelayanan masyarakat melalui investasi di sektor infrastruktur sedikit demi sedikit telah bergeser dari peran dominan pemerintah menjadi partisipasi swasta. Beratnya beban pendanaan bagi pembangunan baru maupun pemeliharaan fasilitas infrastruktur tidak dapat ditanggulangi oleh kemampuan pemerintah dalam mengimbangi kebutuhan akan infrastruktur yang semakin meningkat. Pegeseran ini tentunya berdampak pada perubahan peran dan konsekuensi (risiko) yang dihadapi oleh masing-masing pihak pelaku pembangunan infrastruktur.
Di Indonesia, peningkatan peran swasta dalam sektor pembangunan infrastruktur lewat berbagai skema pendanaan dan kerjasama (project financing) tentunya harus diikuti pula dengan kesadaran terhadap potensi risiko dan kemampuan yang sesuai dalam mengelolanya. Dalam konteks ini, analisis dan manajemen risiko pada proyek-proyek pembangunan infrastruktur sudah mulai dilakukan, meskipun pada umumnya masih sangat terbatas pada aspek ekonomi dan pendanaannya saja. Dalam hal ini tentunya tidak cukup. Para pelaku dalam proyek infrastuktur harus pula mampu menerapkan manajemen risiko dalam semua aspek proyek, termasuk risiko pada tahap konstruksi. Sebelum kita membahas risiko proyek konstruksi infrastruktur, ada baiknya kita mengulas kembali secara singkat makna dan beberapa prinsip dasar manajemen risiko.
PENDAHULUAN
Definisi proyek
Proyek adalah suatu kegiatan investasi yang menggunakan faktor-faktor produksiuntuk menghasilkan barang dan jasa yang diharapkan dapat memperoleh keuntungan dalam suatu periode tertentu (Bappenas TA-SRRP, 2003).Sedangkan arti kata manjemen yaitu pengelolaan, hal ini menunjukkan bahwa manajemen proyek adalah merupakan tata cara/dan atau pengelolaan proyek yang terdiri dari kegiatan investasi yang menggunakan faktor-faktor produksi atau sumber daya (manusia, material, peralatan, keuangan, metode/teknologi) untuk menghasilkan barang/jasa yaitu berupa konstruksi jalan dan jembatan, yang diharapkan ada keuntungan yang didapat dari pemanfaataan jalan dan jembatan sebagai sarana perhubungan darat atau transportasi yang mempunyai nilai ekonomi yang sangat tinggi dalam periode tertentu yaitu selama umur rencana / efektif konstruksi jalan dan jembatan.
Maka dalam pelaksanaan proyek, bagi para penyelenggara proyek terutama pelaksana/pemborong hendaknya dapat melaksanakan tugas secara profesional dalam menyediakan seluruh faktor-faktor produksi atau sumber daya yang diperlukan oleh suatu proyek, untuk memenuhi maksud dan tujuan proyek secara sukses yaitu dicapainya standar mutu yang disyaratkan, biaya dan waktu yang telah ditetapkan. Proyek dalam pelaksanaannya sering terjadi masalah baik teknis maupun administrasi yang pada akhirnya proyek tidak dapat selesai sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak. Salah satu penyebab umum dari kesulitan dalam melaksanakan proyek adalah kurang dipahaminya proyek itu sendiri secara benar sehingga tidak dapat memperhitungkan secara teliti dan tepat semua faktor-faktor produksi/sumber daya proyek yang diperlukan untuk menentukan secara pasti waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proyek, dalam hal ini proyek adalah pelaksanaan konstruksi jalan dan jembatan.
Di Indonesia yang mempunyai dua musim yaitu musim kemarau dan musim penghujan akan sangat mempengaruhi waktu pelaksanaan konstruksi yang harus diperhitungkan, terutama pekerjaan jalan dan jembatan yang sangat rawan dilaksanakan pada musim hujan. Hal ini akan menuntun kearah situasi yang tidak menguntungkan apabila ternyata musim hujan tidak sesuai yang diperkirakan maka waktu penyelesaian proyek dapat terganggu. Apapun alasannya perpanjangan waktu pelaksanaan konstruksi harus dihindarkan, kecuali memenuhi alasan yang dapat diterima sesuai dengan kontrak (pekerjaan tambah, perubahan desain, keadaan diluar kehendak seperti bencana alam, dan sebagainya).
Proyek adalah suatu pekerjaan atau tugas bersama para penyelenggara proyek yang dilaksanakan oleh penyedia jasa melalui kontrak Jasa Pelaksanaan Konstruksi (pemborongan), yang telah ditetapkan target mutu dan biaya serta tertentu waktu mulai dan selesainya. Proyek mempunyai tujuan atau ruang lingkup pekerjaan yang dilaksanakan secara jelas, berdasarkan persyaratan teknis dan administrasi yang sudah disiapkan. Biasanya proyek dilaksanakan oleh suatu organisasi penyelenggara proyek yang sifatnya sementara dan akan
dibubarkan setelah proyek selesai.
Manajemen konstruksi adalah sistem dimana setiap detail pekerjaan dapat dianalisa dan direncanakan sebelum memulai pelaksanaan konstruksi. Kebutuhan sumber daya atau faktor-faktor produksi pada saat pelaksanaan konstruksi, urutan pelaksanaan, serta metode/teknologi yang diperlukan dan lainlain dapat ditentukan pada tahap perencanaan kerja oleh pelaksana/pemborong/kontraktor, untuk mendapatkan hasil yang optimal seperti penanaman modal yang minimum dan memperoleh keuntungan yang maksimum, dengan tetap memenuhi syarat-syarat teknis dan administrasi proyek, tanpa mengurangi mutu konstruksi jalan dan jembatan tersebut. Untuk mencapai tujuan proyek maka pada saat pelaksanaan konstruksi perlu dilakukan pengawasan yang baik, sehingga proyek dapat diselesaikan pada
batas waktu yang ditetapkan dan memenuhi mutu yang disyaratkan.
Dapat disimpulkan definisi managemen konstruksi sebagai berikut:
Manajemen konstruksi adalah merupakan pengelolaan perencanaan (rencana kerja), pelaksanaan, pengendalian dan koordinasi suatu proyek dari awal pelaksanaan pekerjaan sampai selesainya proyek secara efektif dan efisien, untuk menjamin bahwa proyek dilaksanakan tepat waktu, tepat biaya, dan tepat mutu.
PEMBAHASAN
Resiko-resiko masa pelaksanaan konstruksi
Perlu dipahami bahwa selama masa pelaksanaan konstruksi resiko terhadap kecelakaan, kematian dan kerugian atau kehilangan harta benda (termasuk, tanpa pembatasan, pekerjaan, peralatan instalasi, bahan dan peralatan) selama pelaksanaan konstruksi yang sepenuhnya merupakan merupakan resiko kontraktor. Untuk menjamin dapat dicapainya tujuan proyek, terhindar dari resiko - resiko yang mungkin terjadi sehingga proyek dapat mengalami kegagalan dapat memanfaatkan jasa asuransi konstruksi, dalam beberapa kontrak konstruksi
memasukan asuransi yang diwajibkan kepada kontraktor. Oleh karena itu kontraktor harus menyediakan, atas nama antara kontraktor dan pemilik, asuransi selama masa pelaksanaan konstruksi yaitu sejak Tanggal Mulai Kerja sampai Berita Acara Penyelesaian Akhir diterbitkan, antara lain:
a) kehilangan atau kerusakan pekerjaan, peralatan instalasi (plant) dan bahan;
b) kerusakan atau kehilangan peralatan (equipment);
c) kehilangan atau kerusakan harta benda (kecuali pekerjaan, peralatan
instalasi (plant), material dan peralatan (equipment) sehubungan dengan
kontrak; dan
d) kecelakaan atau kematian.
SUMBER:
http://www.google.com
http://www.ftsl.itb.ac.id/kk/manajemen_dan_rekayasa_konstruksi/wp-content/uploads/2007/03/4manajemenrisikoproyek.pdf
http://cari-pdf.com